Dalam menyambut era New Normal, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep telah mempersiapkan diri. Salah satu langkah pasti yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep adalah dengan membuat SOP Layanan Perpustakaan Selama New Normal.
Hal ini dilakukan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sumenep dikarenakan banyaknya pertanyaan dan masukan dari masyarakat Sumenep terkait kapan layanan perpustakaan dapat dibuka kembali.
Adapun SOP Layanan Perpustakaan Selama Masa New Normal meliputi: SOP Kunjungan Perpustakaan, SOP Pengembalian dan Perpanjangan, SOP Peminjaman Buku, dan SOP Layanan Baca ditempat. Layanan perpustakaan akan dilakukan berdasarkan protokol Kesehatan COVID-19.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemustaka saat mengunjungi perpustakaan adalah:
- Pemustaka WAJIB menggunakan masker dari rumah. Apabila tidak menggunakan masker, pemustaka tidak diperkenankan memasuki gedung perpustakaan
- Sebelum dan setelah memasuki gedung perpustakaan, Pemustaka WAJIB mencuci tangan di area yang telah disediakan
- Suhu tubuh pemustaka tidak melebihi 37,5 derajat Celcius
- Pemustaka dalam keadaan steril dengan melewati bilik sterilisasi yang telah disediakan
- Pemustaka wajib menerapkan jaga jarak selama berada di dalam gedung perpustakaan
- Pemustaka mengggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah membaca buku
- Pemustaka tidak dianjurkan ke perpustakaan apabila dalam sakit
Dokumen SOP layanan perpustakaan dapat diakses melalui link berikut ini: https://tinyurl.com/y4nrequk