Berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2018, Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan kewenangan bidang perpustakaan dan kearsipan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, maka penyelenggaraan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep adalah sebagai berikut:
- Penyusunan dan pengoordinasian program kerja pelaksanaan tugas perpustakaan dan kearsipan;
- Perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pengadaan, pengumpulan, pengolahan bahan dan bimbingan teknis pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
- Pemberian dukungan teknis kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan masyarakat dibidang kearsipan;
- Pengelolaan arsip statis dan pelaksanaan perpustakaan keliling; dan
- Pelakanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Bidang Perpustakaan, memiliki tugas melaksanakan urusan layanan pemustaka, pengolahan bahan pustaka, pembinaan dan pengembangan perpustakaan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Perpustakaan memiliki fungsi:
- Penyusunan dan pengoordinasian program kerja pelaksanaan tugas perpustakaan;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan layanan pemustaka;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengolahan bahan pustaka;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Bidang Kearsipan, memiliki tugas urusan akuisisi arsip, pengelolaan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, pengembangan serta layanan kearsipan. Adapun fungsi Bidang Kearsipan adalah:
- Penyusunan dan pengoordinasian program kerja pelaksanaan tugas kearsipan;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan akuisisi dan pengelolaan arsip;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kearsipan;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengembangan dan layanan kearsipan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.